Nii klo mau liat hasil kreasi MP3 Cutter Quw....
Yg tematik banget....
Nice Hearing yaa...
Musik Tematik
MP 3 Quw Musik Tematik
- Monday, May 6, 2013
Sistem Pendidikan di Jepang
- Tuesday, April 23, 2013
Filsafat Pendidikan
Filsafat
Jepang mengatakan “anak-anak Jepang adalah harta karun Negara”. Nasib
bangsa masa depan diyakini ada dipundak anak-anak mereka. Sehingga sistem
pendidikan nasional Jepang lebih di arahkan demi kemajuan anak-anak bangsa
mereka mendatang.
Sistem Pendidikan di Jepang
Ajaran Tasawuf Nuruddin Ar Raniri
-
Seiring perkembangan Islam di Indonesia, ajaran tasawuf tampaknya suatu hal yang tak dapat dipisahkan dari misi Islam untuk membawa manusia menjadi umat yang bertauhid.
Tutorial Ms. Excel 2007
- Sunday, April 21, 2013
Ingin lebih cepat belajar Ms. Excel dalam waktu 10 menit??
Lihat link dibawah ini
Tutorial Ms. Excel
Tugas Artikel
- Thursday, April 4, 2013
Telah banyak buku yang dibaca oleh penulis, dalam hal ini akan di
elaborasikan secara komprehensif bagaimana model pendekatan kurikulum yang ada
pada saat ini.
Tugas Artikel Teknologi Informasi
Mengomentari UU Pornografi Ketentuan Pidana Pasal 32
- Tuesday, April 2, 2013
PASAL 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan
perundang-undangan.
Mengomentari UU Pornografi ketentuan pasal pidana 32
MENGOMENTARI UU NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI KETENTUAN PIDANA PASAL 32 (PASAL 6)
- Monday, April 1, 2013
MENGOMENTARI UU NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI KETENTUAN
PIDANA PASAL 32 (PASAL 6)
PASAL 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan
perundang-undangan.
PASAL 4
1.
Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a.
Persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang
b.
Kekerasan
seksual
c.
Masturbasi
atau onani
d.
Ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.
Alat
kelamin atau
f.
Pornografi
anak
Subscribe to:
Comments (Atom)





