MENGOMENTARI UU NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI KETENTUAN
PIDANA PASAL 32 (PASAL 6)
PASAL 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan
perundang-undangan.
PASAL 4
1.
Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a.
Persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang
b.
Kekerasan
seksual
c.
Masturbasi
atau onani
d.
Ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.
Alat
kelamin atau
f.
Pornografi
anak