MENGOMENTARI UU NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI KETENTUAN
PIDANA PASAL 32 (PASAL 6)
PASAL 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan
perundang-undangan.
PASAL 4
1.
Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a.
Persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang
b.
Kekerasan
seksual
c.
Masturbasi
atau onani
d.
Ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.
Alat
kelamin atau
PASAL 32
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
KOMENTAR
Menurut saya UU pornografi ini sangat bagus untuk diterapkan di
Negara kita. Karena UU ini mengatur tingkat kebebasan dalam dunia yang semakin demokratis
ini. Jadi harapannya UU ini di atur dan di implementasikan untuk semua kalangan
tidak memandang bulu. Entah dari rakyat kecil, menengah maupun pemerintah
bahkan yang mengatur perundang-undangan. Sehingga keadilan dapat dicapai pada
semua lini kehidupan. Sehingga antara teori dan implementasi berjalan
beriringan.
Berkiblat pada pasal-pasal di atas, di harapkan setiap tindak
pidana yang dilakukan dapat di hukum sesuai dengan yang ditetapkan dalam
perundang-undangan yang telah di atur. Sehingga impas dengan apa yang pelaku
lakukan.
Namun, pertanyaan saya sudahkah perundang-undangan ini di jalankan
sebagaimana mestinya? Mengingat beberapa waktu yang lalu UU ini heboh di
gembor-gemborkan karena kejadian yang menimpa beberapa artis kita. Sedangkan
ketika artis tersebut selesai melaksanakan proses penahanan, kabar UU ini tak
terdengar lagi. Atau mungkin ini hanya sebatas sebagai citra yang dibentuk oleh
pihak-pihak terkait. Sebagai aksi menyikapi hal yang terjadi pada waktu itu.
Sehingga hanya sebagai angin lalu dalam perundang-undangan kita, namun
implementasinya tak diawasi lagi ketika sudah ada kasus-kasus baru yang mungkin
lebih menarik daripada ini.
Dalam pasal 6 dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang
memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk
pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi
kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”. Maksud yang diberi kewenangan
dalam perundang-undangan adalah pihak yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga
yang mengawasi penyiaran, dst. Lantas pihak-pihak tersebut sudahkah di awasi
ketika melakukan penyensoran, dst? Mungkin memang sudah dijelaskan pada Bab IV
UU Pornografi ini. Namun, pertanyaannya bentuk riil pengawasannya seperti apa?
Padahal kita ketahui bahwa kemudahan untuk mengakses situs-situs porno masih
dapat kita jumpai di internet sekarang ini. Jadi bentuk implementasi yang sudah
dilakukan pemerintah seperti apa? Toh, mereka-mereka yang menginginkan dapat
mengakses kapanpun dan dimanapun. Meskipun ada beberapa internet yang tidak
bisa mengakses situs-situs porno, namun ada juga yang bisa diakses dengan mudah
dan tanpa proteksi.
Bahkan anak-anak juga dapat mengaksesnya dengan mudah dan
mendapatkan apa yang dia inginkan. Lantas peran orang tua bagaimana? Padahal
anak-anak bahkan sampai orang dewasa kalau mempunyai produk pornografi biasanya
dipertontonkan pada temannya. Jadi ya
dengan mudah kita dapat menemui peristiwa ini di lingkungan sekitar kita.
Apakah mereka-mereka ini bisa terkena hukuman ataukah denda yang telah
dijelaskan dalam UU?
Jadi, yang saya harapkan adalah teori dan implementasi yang telah
dicanangkan pihak-pihak terkait dapat di realisasikan sesuai dengan koridor
hukum yang telah ditetapkan. Sehingga keresahan-keresahan warga, orang tua, dsb
dapat di minimalisir sesuai harapan UU yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment