Mengomentari UU Pornografi Ketentuan Pidana Pasal 32



PASAL 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.


Mengomentari UU Pornografi ketentuan pasal pidana 32

0 comments:



Post a Comment