PASAL 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan
perundang-undangan.
Mengomentari UU Pornografi ketentuan pasal pidana 32
0 comments:
Post a Comment